Perbedaan Tunjangan Lauk Pauk yang Diterima TNI, Polri dan PNS Tahun 2024 Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

- 30 Desember 2023, 18:21 WIB
Tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berbeda berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023
Tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berbeda berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 /

Di mana perbedaan nominal tunjangan lauk pauk PNS akan dibedakan berdasarkan jenis golongan yang mereka duduki.

Selain perbedaan dari sisi nominal, proses pencairan tunjangan ini juga mengalami perbedaan. Tunjangan TNI dan Polri akan diberikan setiap hari kerja.

Sedangkan tunjangan untuk PNS akan diakumulasi dalam 1 bulan dan dihitung jumlah hari kerja yang dijalankan.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tetap Aman, PNS dan PPPK Masih Mendapat 8 Hak Lagi, Ini Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Adapun rincian nominal tunjangan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS sebagai berikut:

- TNI Rp 60.000 per hari (diberikan harian)

- Polri Rp 60.000 per hari (diberikan harian)

- PNS Golongan 1 Rp 35.000 (diberikan bulanan)

Baca Juga: 4 Tunjangan yang Akan Didapat Pensiunan PNS Tahun 2024, Sudah Disahkan Presiden Jokowi Sejak 16 Agustus 2023

- PNS Golongan 2 Rp 37.000 (diberikan bulanan)

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah