Perbedaan Tunjangan Lauk Pauk yang Diterima TNI, Polri dan PNS Tahun 2024 Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

- 30 Desember 2023, 18:21 WIB
Tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berbeda berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023
Tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berbeda berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 /

- PNS Golongan 3 Rp 41.000 (diberikan bulanan)

- PNS Golongan 4 Rp 41.000 (diberikan bulanan)

Itulah informasi tentang tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang akan dicairkan tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah