- PNS Golongan 3 Rp 41.000 (diberikan bulanan)
- PNS Golongan 4 Rp 41.000 (diberikan bulanan)
Itulah informasi tentang tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang akan dicairkan tahun 2024. Semoga bermanfaat.***
- PNS Golongan 3 Rp 41.000 (diberikan bulanan)
- PNS Golongan 4 Rp 41.000 (diberikan bulanan)
Itulah informasi tentang tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang akan dicairkan tahun 2024. Semoga bermanfaat.***
Editor: Dani Saputra