PPPK Mendapat 1 Jamsos Baru di Tahun 2024 Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Sudah Setara PNS

- 2 Januari 2024, 07:59 WIB
PPPK dapat 1 tambahan jamsos tahun 2024
PPPK dapat 1 tambahan jamsos tahun 2024 /Instagram @P3K/ Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat 1 tambahan jaminan sosial (jamsos) baru di tahun 2024.

Bertambahnya 1 jamsos untuk PPPK di tahun 2024 ini sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negera (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Kabar baik ini tentu disambut dengan baik dan gembira oleh PPPK, di mana berdasarkan UU ASN tersebut PPPK sudah setara dengan PNS.

Baca Juga: Gaji PPPK Golongan XI Naik, dari Rp5,2 Juta ke Rp5,7 Juta, Kalau Januari 2024 Tidak Cair, Ini Penjelasannya

Penambahan 1 jamsos untuk PPPK sebagaimana didapat oleh PNS ini diharapkan menjadi motivasi para PPPK agar lebih semangat lagi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, PPPK sudah mendapatkan 4 jaminan sosial, sehingga dengan bertambahnya 1 jamsos tersebut, tahun 2024 PPPK mendapatkan 5 jaminan sosial sekaligus.

Setaranya jamsos yang didapat PPPK dan PNS ini karena dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kedua jabatan kerja tersebut sama-sama masuk dalam kategori ASN.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tetap Aman, PNS dan PPPK Masih Mendapat 8 Hak Lagi, Ini Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Sehingga sudah selayaknya PNS dan PPPK juga mendapatkan 5 jaminan sosial yang sama di tahun 2024 ini.

Secara rinci, 5 jaminan sosial yang akan didapat oleh PPPK dan PNS telah dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang 5 jamsos yang akan

diterima oleh PNS dan PPPK.
Adapun rincian 5 jamsos yang akan didapat PPPK tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga: PPPK Golongan 17 Terima Gaji Rp 7.329.420 Per Bulan, Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK Tahun 2024

- PPPK berhak mendapatkan jaminan kesehatan

- PPPK berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja

- PPPK berhak mendapatkan jaminan kematian

Baca Juga: Ada Kabar Baik, PPPK Mendapat 5 Jaminan Sosial Terbaru di Tahun 2024, Sudah Disetujui Pemerintah dan DPR RI

- PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun

- PPPK berhak mendapatkan jaminan hari tua.

Kabar adanya 5 jamsos ini tentu memberikan kabar bahagia PPPK dalam menyonsong awal tahun 2024.

Baca Juga: 5 Kewajiban yang Harus Ditaati oleh PPPK, Berani Melanggar, Konsekuensi yang Harus Diterima Adalah Nasib Buruk

Khususnya PPPK, di mana sebelumnya mereka tidak mendapat jaminan hari tua, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut ada penambahan.

PPPK mendapatkan jaminan hari tua sebagaimana yang telah didapatkan oleh PNS.

Itulah informasi tentang UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang 5 jaminan yang akan diterima oleh PPPK di tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah