Masa Kerja PPPK Ternyata Bukan 5 Tahun, PPPK Bisa Pensiun di Umur Ini Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 3 Januari 2024, 16:30 WIB
Masa kerja PPPK bukan lagi 5 tahun tapi bisa pensiun di umur ini
Masa kerja PPPK bukan lagi 5 tahun tapi bisa pensiun di umur ini /Tim Trenggalekpedia/

Mengenai batas usia pensiun PPPK dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, berikut ini rinciannya:

PPPK Jabatan Manajerial

Baca Juga: PPPK Mendapat 1 Jamsos Baru di Tahun 2024 Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Sudah Setara PNS

Jabatan pimpinan tinggi utama batas usia pensiun PPPK 60 tahun

Jabatan pimpinan tinggi madya batas usia pensiun PPPK 60 tahun

Jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun PPPK 60 tahun.

Jabatan administrator dan Jabatan pengawas batas usia pensiun PPPK 58 tahun.

PPPK Jabatan Non-Manajerial

Baca Juga: 5 Kewajiban yang Harus Ditaati oleh PPPK, Berani Melanggar, Konsekuensi yang Harus Diterima Adalah Nasib Buruk

Jabatan fungsional diberikan batas usia pensiun PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah