Masa Kerja PPPK Ternyata Bukan 5 Tahun, PPPK Bisa Pensiun di Umur Ini Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 3 Januari 2024, 16:30 WIB
Masa kerja PPPK bukan lagi 5 tahun tapi bisa pensiun di umur ini
Masa kerja PPPK bukan lagi 5 tahun tapi bisa pensiun di umur ini /Tim Trenggalekpedia/

Jabatan pelaksana PPPK batas usia pensiun sampai 58 tahun.

Kabar tentang batas usia pensiun ini tentu memberi kabar baik untuk PPPK dalam menyambut tahun baru 2024.

Dan diharapkan perubahan ini memberi daya motivasi bagi para PPPK untuk semakin giat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian informasi tentang batas usia pensiun PPPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun, dimana masa kerja bukan lagi 1 atau 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah