Pemberian uang makan dan lauk pauk ini juga ada perbedaan, jika PNS diakumulasi dalam 1 bulan, sementara TNI dan Polri diberikan harian.
Adapun besaran uang makan dan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS yang telah disahkan oleh Sri Mulyani sebagai berikut:
PNS golongan I dan II mendapat uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 35.000
PNS golongan II akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 37.000
PNS golongan IV akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 41.000
Berbeda dengan PNS, tunjangan uang makan dan lauk pauk untuk TNI dan Polri tidak ada perbedaan.
Artinya dalam aturan Kemenkeu tersebut PNS dan Polri mendapatkan tunjangan yang sama. Adapun rinciannya sebagai berikut:
TNI dan Polri akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 60.000 ribu.