Selamat, Sri Mulyani Telah Umumkan Nominal Uang Makan dan Lauk Pauk TNI, Polri dan PNS Tahun 2024

- 4 Januari 2024, 11:21 WIB
Tunjangan uang makan dan lauk pauk TNI, Polri dan PNS
Tunjangan uang makan dan lauk pauk TNI, Polri dan PNS /Tim TP/

Pemberian uang makan dan lauk pauk ini juga ada perbedaan, jika PNS diakumulasi dalam 1 bulan, sementara TNI dan Polri diberikan harian.

Adapun besaran uang makan dan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS yang telah disahkan oleh Sri Mulyani sebagai berikut:

PNS golongan I dan II mendapat uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 35.000

Baca Juga: Berapa Gaji PNS di KPK Jabatan Administrasi Per Bulan Tahun 2024? Tertinggi Ternyata Bukan Rp 7.043.800, Tapi

PNS golongan II akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 37.000

PNS golongan IV akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 41.000

Berbeda dengan PNS, tunjangan uang makan dan lauk pauk untuk TNI dan Polri tidak ada perbedaan.

Artinya dalam aturan Kemenkeu tersebut PNS dan Polri mendapatkan tunjangan yang sama. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: PNS Harus Hati-hati, Karena 6 Hal Ini PNS Langsung Dipecat Tanpa Ampun, Ini Amanat U ASN Nomor 20 Tahun 2023

TNI dan Polri akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 60.000 ribu.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah