Pemberian uang makan dan lauk pauk untuk PNS akan diberikan pada awal bulan dari akumulasi bulan setelahnya
Sementara untuk tunjangan TNI dan Polri, uang makan dan lauk pauk akan diberikan setiap harinya atau sebulan penuh dalam hitungan hari kerja.
Demikian informasi tentang tunjangan uang makan dan lauk pauk bagi PNS, TNI dan Polri di tahun 2024 dari Kemenkeu.****