TRENGGALEKPEDIA.COM – Sri Mulyani telah umumkan besaran nominal uang makan dan lauk pauk yang akan diterima oleh TNI, Polri dan PNS tahun 2024.
Nominal yang telah disahkan oleh Sri Mulyani tersebut telah masuk dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2019.
Sehingga TNI, Polri dan PNS akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk uang makan dan lauk pauk di tahun 2024 dengan rincian yang berbeda.
Sri Mulyani telah menetapkan aturan tentang uang makan dan lauk pauk tersebut dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2019.
Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
PMK yang mengatur mengenai standar biaya tahun anggaran yang akan diterima oleh TNI, Polri dan PNS tentu memberikan kabar bahagia.
Sebagai sebuah catatan, nominal uang makan dan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS dalam PMK itu ada perbedaan nominal.
Nominal yang akan diterima oleh PNS akan dibagi menjadi 3 kategori nominal, sementara TNI dan Polri akan disamakan.