TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada beberapa tempat yang bisa diduduki oleh PPPK, di antaranya profesi dokter, bidan dan guru.
Rincian jabatan masing-masing profesi dokter, bidan dan guru ini telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020.
Dari jabatan yang ada di ASN, tidak semua bisa diduduki oleh PPPK, sehingga PANRB perlu mengatur tentang karir yang bisa ditempuh oleh PPPK.
Di mana PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tersebut merupakan turunan dari UU ASN yang mengatur tentang PPPK yang bisa menduduki beberapa jabatan.
Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Regulasi yang disahkan pada 2 November 2020 itu menjelaskan bahwa PPPK bisa menduduki profesi dokter, bidan dan guru.
Profesi dokter, bidan dan guru adalah bagian dari 35 jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK.
PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tersebut sekaligus merubah aturan lama, yaitu PANRB Nomor 2 Tahun 2019.
Regulasi ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Ini rincian profesi dokter, bidan dan guru yang bisa diduduki oleh PPPPK.
Profesi Dokter:
- Jabatan Ahli Pertama Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11
Profesi Guru:
- Jabatan Ahli Pertama: Diploma 4 / Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11
Profesi Bidan:
- Jabatan Terampil: Diploma II sejajar golongan 6
- Jabatan Terampil : Diploma III sejajar golongan 7
- Jabatan Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama: Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda: Doktor sejajar golongan 11
Demikianlah informasi tentang 3 profesi yang bisa diduduki oleh PPPK berdasarkan PANRB Nomor 72 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.***