TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani sudah mengesahkan nominal uang makan lembur untuk PNS yang akan berlaku tahun 2024.
PNS akan mendapat tunjangan uang makan lembur tahun 2024 jika total dari semua golongan per hari bisa mencapai Rp148 ribu.
Sebagai sebuah catatan, pemberian uang makan lembur PNS tidak diberikan per hari, melaikan terakumulasi dalam 1 bulan dengan perhitungan jumlah hari kerja.
Hal ini berbeda dengan tunjangan uang makan lembur didapatkan TNI dan Polri karena akan diberikan setiap hari kerja aktif.
Pengesahan dari Sri Mulyani ini telah dibahas dan disahkan dalam peraturan baru Kemenkeu pada tanggal 28 April 2023 yang lalu.
Aturan tersebut membahas tentang tunjangan uang makan lembur yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini.
Aturan Kemenkeu mengenai standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2024 telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
PMK terbaru tersebut menjelaskan bahwa akan ada tunjangan PNS dalam bentuk uang makan lembur dan berlaku untuk golongan 1 hingga golongan 4.
Dari sisi nominal, masing-masing golongan mendapatkan tunjangan uang makan lembur yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan.
Adapun rincian tunjangan uang makan lembur PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:
Uang Makan Lembur PNS 2024
PNS golongan 1A hingga 1D per hari Rp 35.000
PNS golongan 2A hingga 2D per hari Rp 35.000
PNS golongan 3A hingga 3D per hari Rp 37.000
PNS golongan 4A hingga 4E per hari Rp 41.000
Diharapkan dengan adanya tunjangan uang makan lembur ini bisa memberi motivasi PNS untuk bisa semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikianlah informasi tentang tunjangan uang makan lembur untuk PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***