Aturan tersebut membahas tentang tunjangan uang lembur yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024, termasuk TNI dan Polri.
Aturan Kemenkeu tentang standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2024 telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
PMK terbaru tersebut menjelaskan bahwa akan ada tunjangan PNS dalam bentuk uang lembur dan berlaku untuk semua jensi golongan.
Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Dari sisi nominal, masing-masing golongan mendapatkan tunjangan uang lembur yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan.
Adapun rincian tunjangan uang lembur PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:
Tunjangan uang lembur PNS golongan per hari Rp 18.000
Tunjangan uang lembur PNS golongan per hari Rp 24.000
Tunjangan uang lembur PNS golongan per hari Rp 30.000