TRENGGALEKPEDIA.COM – Berkah tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat uang lembur sebesar Rp108 ribu per hari yang membuat mereka semakin semangat berkerja.
Sri Mulyani telah mengesahkan nominal uang lembur yang akan diterima oleh PNS dan akan mulai berlaku tahun 2024.
PNS akan mendapat tunjangan uang lembur tahun 2024 sebesar Rp108 ribu dan ini penjelasan lengkap mengenai nominal tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini
Sebagai informasi tambahan, pemberian uang lembur untuk PNS tersebut tidak diberikan per hari, tetapi akan diakumulasi dalam hitungan bulan berdasarkan jumlah kerja.
Tunjangan uang makan PNS ini memang berbeda dengan yang didapatkan oleh TNI dan Polri.
Tunjangan uang lembur yang didapatkan TNI dan Polri tidak diberikan bulanan, melainkan setiap hari masuk kerja.
Sri Mulyani telah membahas dan mengesahkan tunjangan ini dalam peraturan baru Kemenkeu pada tanggal 28 April 2023 yang lalu.
Baca Juga: Selamat, Sri Mulyani Telah Umumkan Nominal Uang Makan dan Lauk Pauk TNI, Polri dan PNS Tahun 2024