Berkah Tahun 2024, PNS Dapat Uang Lembur Rp108 Ribu Per Hari, Auto Semakin Semangat Kerja

- 5 Januari 2024, 14:25 WIB
Berkah tahun 2024 PNS mendapat uang lembur
Berkah tahun 2024 PNS mendapat uang lembur /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Berkah tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat uang lembur sebesar Rp108 ribu per hari yang membuat mereka semakin semangat berkerja.

Sri Mulyani telah mengesahkan nominal uang lembur yang akan diterima oleh PNS dan akan mulai berlaku tahun 2024.

PNS akan mendapat tunjangan uang lembur tahun 2024 sebesar Rp108 ribu dan ini penjelasan lengkap mengenai nominal tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini

Sebagai informasi tambahan, pemberian uang lembur untuk PNS tersebut tidak diberikan per hari, tetapi akan diakumulasi dalam hitungan bulan berdasarkan jumlah kerja.

Tunjangan uang makan PNS ini memang berbeda dengan yang didapatkan oleh TNI dan Polri.

Tunjangan uang lembur yang didapatkan TNI dan Polri tidak diberikan bulanan, melainkan setiap hari masuk kerja.

Sri Mulyani telah membahas dan mengesahkan tunjangan ini dalam peraturan baru Kemenkeu pada tanggal 28 April 2023 yang lalu.

Baca Juga: Selamat, Sri Mulyani Telah Umumkan Nominal Uang Makan dan Lauk Pauk TNI, Polri dan PNS Tahun 2024

Aturan tersebut membahas tentang tunjangan uang lembur yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024, termasuk TNI dan Polri.

Aturan Kemenkeu tentang standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2024 telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

PMK terbaru tersebut menjelaskan bahwa akan ada tunjangan PNS dalam bentuk uang lembur dan berlaku untuk semua jensi golongan.

Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Dari sisi nominal, masing-masing golongan mendapatkan tunjangan uang lembur yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan.

Adapun rincian tunjangan uang lembur PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:

Tunjangan uang lembur PNS golongan per hari Rp 18.000

Tunjangan uang lembur PNS golongan per hari Rp 24.000

Tunjangan uang lembur PNS golongan per hari Rp 30.000

Baca Juga: Berapa Gaji PNS di KPK Jabatan Administrasi Per Bulan Tahun 2024? Tertinggi Ternyata Bukan Rp 7.043.800, Tapi

Tunjangan uang lembur PNS golongan per hari Rp 36.000

Pemberian tunjangan uang lembur ini diharapkan bisa menambah semangat kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena jika mereka berkerja di luar jam kerja, pemerintah telah memberikan nominal anggaran tersendiri dalam bentuk tunjangan uang lembur.

Demikian informasi mengenai berkah tahun 2024 karena PNS mendapat tunjangan uang lembur sebesar Rp108 ribu. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah