TRENGGALEKPEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 1 dari 15 instansi yang akan menerapkan skema single salary dalam pemberian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang bekerja di instansi KPK akan menerima berkah dari penerapan skema single salary ini di tahun 2024, karena dipastikan nominal gaji pokok yang akan diterima lebih besar.
Berlakunya skema ini, maka gaji PNS di KPK untuk Jabatan Fungsional yang paling tinggi mereka terima per bulan bukan lagi Rp8,7 juta.
Meski sama-sama menduduki Jabatan Fungsional, tapi gaji PNS memang akan dibedakan lagi berdasarkan jenis kelas.
Gaji per bulan PNS Rp8,7 juta adalah untuk mereka yang berada di kelas 19, sementara PNS di KPK posisi ini kelas paling tinggi adalah 20.
Sehingga gaji tertinggi PNS di KPK bukan Rp8,7 juta per bulan, melainkan Rp8,9 per bulan. Sementara gaji paling rendah adalah kelas 4, yaitu Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini
Adapun tabel estimasi gaji PNS di KPK setelah menggunakan skema single salary sebagai berikut: