TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani sudah mengesahkan nominal uang makan lembur untuk PNS yang akan berlaku tahun 2024.
PNS akan mendapat tunjangan uang makan lembur tahun 2024 jika total dari semua golongan per hari bisa mencapai Rp148 ribu.
Sebagai sebuah catatan, pemberian uang makan lembur PNS tidak diberikan per hari, melaikan terakumulasi dalam 1 bulan dengan perhitungan jumlah hari kerja.
Hal ini berbeda dengan tunjangan uang makan lembur didapatkan TNI dan Polri karena akan diberikan setiap hari kerja aktif.
Pengesahan dari Sri Mulyani ini telah dibahas dan disahkan dalam peraturan baru Kemenkeu pada tanggal 28 April 2023 yang lalu.
Aturan tersebut membahas tentang tunjangan uang makan lembur yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini.
Aturan Kemenkeu mengenai standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2024 telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.