Sri Mulyani Sudah Mengesahkan Nominal Uang Makan Lembur PNS Tahun 2024 Per Hari Capai Total Rp148 Ribu

- 5 Januari 2024, 08:51 WIB
Tunjangan uang makan lembur PNS per hari mencapai Rp148 ribu
Tunjangan uang makan lembur PNS per hari mencapai Rp148 ribu /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani sudah mengesahkan nominal uang makan lembur untuk PNS yang akan berlaku tahun 2024.

PNS akan mendapat tunjangan uang makan lembur tahun 2024 jika total dari semua golongan per hari bisa mencapai Rp148 ribu.

Sebagai sebuah catatan, pemberian uang makan lembur PNS tidak diberikan per hari, melaikan terakumulasi dalam 1 bulan dengan perhitungan jumlah hari kerja.

Baca Juga: Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI Per Bulan Rp1,8 Juta di Tahun 2024, Berlaku untuk Tamtama, Bintara dan Perwira

Hal ini berbeda dengan tunjangan uang makan lembur didapatkan TNI dan Polri karena akan diberikan setiap hari kerja aktif.

Pengesahan dari Sri Mulyani ini telah dibahas dan disahkan dalam peraturan baru Kemenkeu pada tanggal 28 April 2023 yang lalu.

Aturan tersebut membahas tentang tunjangan uang makan lembur yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini.

Baca Juga: 4 Tunjangan yang Akan Didapat Pensiunan PNS Tahun 2024, Sudah Disahkan Presiden Jokowi Sejak 16 Agustus 2023

Aturan Kemenkeu mengenai standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2024 telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x