TrenggalekPedia - Selamat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan 3 dan 4 yang akan mendapat gaji tinggi pada tahun 2024.
Gaji PPPK golongan 3 dan 4 ini per bulan tertinggi pada tahun 2024 ternyata bukan Rp. 4.599.720, melainkan mencapai Rp. 6.673.536
Gaji per bulan Rp. 4.599.720 ini merupakan gaji paling rendah, sementara gaji paling tinggi untuk golongan 3 dan 4 ini sebesar Rp. 6.673.536 per bulan.
Sebagai sebuah informasi, gaji PPPK Rp. 4.599.720 per bulan ini untuk 2 orang dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp 2.299.860.
Sementara gaji Rp. 6.673.536 akan diterima oleh PPPK juga dengan pembagian 2 orang dengan masing-masing Rp3.336.768 per bulan.
Kenaikan gaji PPPK pada tahun 2024 ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu.
PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pencairannya akan dilakukan tahun 2024.