Gaji Per Bulan PPPK Golongan 3 dan 4 Tertinggi 2024 Bukan Rp. 4.599.720, Tapi Rp. 6.673.536, Ini Penjelasannya

- 7 Januari 2024, 16:19 WIB
Gaji PPPK golongan 3 dan 4 per bulan tahun 2024 tertinggi bukan Rp. 4.599.720
Gaji PPPK golongan 3 dan 4 per bulan tahun 2024 tertinggi bukan Rp. 4.599.720 /

Tentu tidak hanya kenaikan gaji, sebagaimana PNS yang sama-sama berstatus ASN, PPPK akn mendapatkan beberapa tunjangan dengan nominal yang juga ikut naik.

Berikut estimasi nominal gaji PPPK golongan 3 dan 4 dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun.
Adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

PPPK Golongan 3

Masa kerja 3 - 27 tahun mendapat gaji pokok Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

PPPK Golongan 4

Masa kerja 3 -27 tahun mendapat gaji pokok Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

Kenaikan gaji PPPK ini tentu bisa membantu kesejahteraan hidup karena mereka telah memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Artinya kenaikan gaji dan tunjangan PPPK ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja-kerja yang telah dilakukan PPPK selama ini.

Demikianlah informasi tentang gaji PPPK golongan 3 dan 4 dengan gaji per bulan mencapai Rp. 6.673.536. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x