3. Tunjangan Uang Makan Lembur
- Golongan 1 dan 2 sumber keuangan tambahan Rp 35 ribu
- Golongan 3 sumber keuangan tambahan Rp 37 ribu
- Golongan 4 sumber keuangan tambahan Rp 41 ribu
Meski sumber keuangan tersebut dihitung per hari, namun pencairannya akan diakumulasi dalam hitungan bulan.
Demikianlah informasi tentang PNS yang akan mendapat sumber keuangan selain gaji pokok per bulan tahun 2024. Semoga bermanfaat.***