Gaji Tertinggi Bukan Rp11,6 Juta Per Bulan, Ini Tabel Gaji PNS di KPK Posisi JPT Jika Gunakan Single Salary

- 5 Januari 2024, 19:28 WIB
Gaji PNS di KPK posisi Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2024
Gaji PNS di KPK posisi Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2024 /Antara/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapatkan kabar baik.

Hal ini berkaitan dengan dipilihnya KPK sebagai salah satu instansi yang akan menggunakan skema single salary dalam memberikan gaji PNS yang bekerja di instansi tersebut.

Berlakunya skema single salary ini tentu PNS akan menerima gaji per bulan lebih besar, apalagi PNS dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Mengesahkan Nominal Uang Makan Lembur PNS Tahun 2024 Per Hari Capai Total Rp148 Ribu

Apalagi di tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen, belum lagi ada tambahan tunjangan dan nominal tunjangan yang terus mengalami kenaikan.

PNS di KPK gaji tertinggi bukan lagi Rp 11.613.700, sebab gaji ini akan diberikan kepada PNS dengan kelas 26. Sementara PNS posisi JPT kelas paling tinggi adalah kelas 27.

Sehingga gaji per bulan tertinggi bukan Rp 11.613.700, melainkan Rp 11.921.200, yaitu untuk posisi kelas 27.

Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini

Sementara gaji paling rendah adalah PNS dengan posisi kelas 19, yaitu gai per bulan yang mereka terima adalah Rp 9.461.400.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x