"Hak tetap akan dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ungkap Yustinus sebagaimana dikutip dari akun X @prastow.
Artinya, jika kenaikan belum dilakukan Januari karena belum terbitnya PP baru, maka akan digunakan mekanisme rapel.
Adapun tabel kenaikan gaji PNS bulan Januari 2024 yang akan dirapel setelah PP terbit sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen
PNS Golongan 1
Golongan 1A per bulan Rp124.864 hingga Rp186.864
Golongan 1B per bulan Rp136.360 hingga Rp197.832
Golongan 1C per bulan Rp142.128 hingga Rp204.600
Golongan 1D per bulan Rp148.144 hingga Rp214.920
PNS Golongan 2