Tunjangan tersebut akan dihitung per hari dengan nominal yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan yang sedang diduduki oleh PNS.
Meski hitungannya per hari, namun pencairannya akan dilakukan per bulan dengan mekanisme akumulasi jumlah hari kerja dalam 1 bulan.
Adapun jadwal resmi kenaikan pangkat PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 sebagai berikut:
- Pertama, 1 Februari 2024
- Kedua, 1 April 2024
- Ketiga, 1 Juni 2024
- Keempat, 1 Agustus 2024
- Kelima, 1 Oktober 2024
- Keenam, 1 Desember 2024