Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2024, Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Kenaikan Pangkat Bisa 6 Kali

- 8 Januari 2024, 18:15 WIB
Jadwal kenaikan pangkat PNS tahun 2024 yang bisa dilakukan 6 kali
Jadwal kenaikan pangkat PNS tahun 2024 yang bisa dilakukan 6 kali /

Tunjangan tersebut akan dihitung per hari dengan nominal yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan yang sedang diduduki oleh PNS.

Baca Juga: Berkah Tahun 2024, PNS Dapat Sumber Keuangan Tambahan Selain Gaji Pokok, Total Per Hari Capai Rp334 Ribu

Meski hitungannya per hari, namun pencairannya akan dilakukan per bulan dengan mekanisme akumulasi jumlah hari kerja dalam 1 bulan.

Adapun jadwal resmi kenaikan pangkat PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 sebagai berikut:

- Pertama, 1 Februari 2024

- Kedua, 1 April 2024

- Ketiga, 1 Juni 2024

- Keempat, 1 Agustus 2024

- Kelima, 1 Oktober 2024

- Keenam, 1 Desember 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah