INFO UPADATE DARI BKN! Tahun 2024 Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi di Umur 58 atau 60 Tahun, Tapi Ini

- 10 Januari 2024, 16:00 WIB
BKN umumkan batas usia pensiun PNS terbaru tahun 2024
BKN umumkan batas usia pensiun PNS terbaru tahun 2024 /

Baca Juga: INFO A1 dari PT Taspen, Gaji Tertinggi Pensiunan PNS Bukan Lagi Rp3.750.000, Melainkan Naik Rp 4.425.900

Dalam surat tersebut, batas usia pensiun PNS yang dirombak hanya PNS yang menduduki jabatan fungsional saja.

Bagi PNS yang duduk di posisi jabatan fungsional, batas usia pensiun yang telah dirombak BKN mendapatkan tambahan.

Berikut ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional berdasarkan surat edaran bernomor K.26-30/V.119-2/99:

Baca Juga: 3 Tunjangan PNS Tahun 2024 Ini Per Hari Capai Nominal Rp334 Ribu, Sebabkan Pemasukan Bulanan Jadi Banyak

- Umur 58 tahun adalah batas usia pensiun yang diperuntukkan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Ahli Muda, dan Fungsional Ahli Keterampilan.

- Umur 60 tahun adalah batas usia pensiun yangdiperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

- Umur 65 tahun adalah batas usia pensiun yang diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama

Demikian informasi mengenai update dari BKN tentang batas usia pensiun PNS yang bukan lagi di umur 58 dan 60 tahun. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x