Dalam surat tersebut, batas usia pensiun PNS yang dirombak hanya PNS yang menduduki jabatan fungsional saja.
Bagi PNS yang duduk di posisi jabatan fungsional, batas usia pensiun yang telah dirombak BKN mendapatkan tambahan.
Berikut ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional berdasarkan surat edaran bernomor K.26-30/V.119-2/99:
- Umur 58 tahun adalah batas usia pensiun yang diperuntukkan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Ahli Muda, dan Fungsional Ahli Keterampilan.
- Umur 60 tahun adalah batas usia pensiun yangdiperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
- Umur 65 tahun adalah batas usia pensiun yang diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama
Demikian informasi mengenai update dari BKN tentang batas usia pensiun PNS yang bukan lagi di umur 58 dan 60 tahun. Semoga bermanfaat.***