Pertama, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.
Tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan adalah memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Operasi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi, ada beberapa kasus di mana tanggungan biaya operasi tidak berlaku.
Operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam tanggungan biaya.
Dengan demikian, pemahaman mendalam terhadap ketentuan ini akan membantu peserta BPJS Kesehatan memanfaatkan manfaat yang optimal, sambil memastikan bahwa prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan terpenuhi.***