BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Segini Iurannya Sekarang, Masih Sama?

- 17 Januari 2024, 08:03 WIB
Update BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 akan Dihapus?
Update BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 akan Dihapus? /Tim Trenggalekpedia/

Baca Juga: 2 Cara Cek Status JKN KIS BPJS Kesehatan, Jika Non-Aktif Begini Cara Mengaktifkan Kembali

Hingga kebijakan KRIS diresmikan, BPJS Kesehatan tetap mematuhi sistem kelas yang telah berlaku.

Dikarenakan uji coba sistem rawat inap KRIS masih berlangsung dan belum diresmikan, sistem kelas BPJS Kesehatan masih berlaku, dan besaran iuran per bulannya masih sama seperti sebelumnya.

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk beberapa kelompok masyarakat:

1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

- Kelas 1: Rp 150.000 per orang

- Kelas 2: Rp 100.000 per orang

- Kelas 3: Rp 35.000 per orang (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)

Baca Juga: Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Mencairkan Bansos dari Pemerintah

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

- Iuran: Rp 42.000 per bulan (sudah dibayarkan pemerintah)

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x