Baca Juga: 2 Cara Cek Status JKN KIS BPJS Kesehatan, Jika Non-Aktif Begini Cara Mengaktifkan Kembali
Hingga kebijakan KRIS diresmikan, BPJS Kesehatan tetap mematuhi sistem kelas yang telah berlaku.
Dikarenakan uji coba sistem rawat inap KRIS masih berlangsung dan belum diresmikan, sistem kelas BPJS Kesehatan masih berlaku, dan besaran iuran per bulannya masih sama seperti sebelumnya.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk beberapa kelompok masyarakat:
1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)
Baca Juga: Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Mencairkan Bansos dari Pemerintah
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran: Rp 42.000 per bulan (sudah dibayarkan pemerintah)