3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) - PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri
5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
Baca Juga: Ada BLT Rp750 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya
5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)
1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah untuk keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
6. Veteran
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.
Meskipun arah kebijakan BPJS Kesehatan menuju KRIS belum dapat dipastikan, masyarakat diharapkan tetap memahami struktur dan besaran iuran yang berlaku saat ini sambil menantikan keputusan pemerintah yang akan membentuk masa depan sistem kesehatan di Indonesia.***