Inilah 7 Alat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata, Gigi Palsu hingga Alat Bantu Dengar

- 17 Januari 2024, 12:32 WIB
Daftar Alat yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Daftar Alat yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan /

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Segini Iurannya Sekarang, Masih Sama?

Kacamata

Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis dapat memperoleh tanggungan biaya kacamata.

Jaminan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dengan hasil pemeriksaan mata. Kacamata dapat diberikan maksimal sekali dalam dua tahun.

Protesa Alat Gerak

BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu dengan biaya klaim maksimal Rp2.750.000.

Pemberian protesa ini terjadi paling cepat lima tahun sekali dan membutuhkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang yang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban dapat diperoleh dengan klaim biaya maksimal Rp385 ribu.

Pemberian korset dapat dilakukan sekali dalam dua tahun berdasarkan indikasi medis dari dokter.

Collar Neck (Penyangga Leher)

Alat kesehatan berupa penyangga leher, atau collar neck, dapat diperoleh melalui BPJS Kesehatan dengan klaim biaya maksimal Rp165 ribu.

Pemberian collar neck juga dilakukan sekali dalam dua tahun atas indikasi medis.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah