Baca Juga: Ada BLT Rp750 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya
Kruk
Peserta yang membutuhkan kruk atau penyangga tubuh dapat mengajukan klaim dengan biaya maksimal Rp385 ribu. Kruk dapat diberikan sekali dalam lima tahun berdasarkan indikasi medis.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih berbagai cara, termasuk melalui SMS Gateway, aplikasi mobile JKN, layanan WhatsApp, call center, kunjungan langsung ke kantor cabang terdekat, atau melalui media sosial resmi perusahaan.
Dengan adanya tanggungan biaya untuk alat kesehatan ini, BPJS Kesehatan memberikan kontribusi signifikan dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh pesertanya.
Peserta dihimbau untuk memahami ketentuan dan memanfaatkan berbagai opsi yang disediakan untuk mendapatkan keuntungan maksimal dari layanan BPJS Kesehatan.***