Aturan ini hampir serupa dengan PNS, di mana 4% akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Iuran untuk Keluarga Tambahan
Bagi keluarga tambahan, termasuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran dihitung sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Tanggung jawab pembayaran iuran keluarga tambahan ini dikenakan pada pekerja.
Denda Keterlambatan Pembayaran
Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan.
Jumlah besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta, dan pembayaran denda pelayanan untuk peserta PBPU ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan pemahaman yang baik mengenai rincian iuran dan potensi denda, diharapkan peserta BPJS Kesehatan, termasuk PNS, TNI-Polri, dan karyawan swasta, dapat menjaga kelancaran pembayaran iuran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.***