- Berstatus WNI
Pekerja yang akan mendapat BSU harus seorang dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Berstatus Aktif
Pekerja penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Batasan Gaji/Upah Calon penerima
Pekerja calon penerima BSU merupakan penerima upah/gaji minimum atau upah/gaji paling besar Rp3.500.000 per bulan.
Catatan: Jika wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bukan Penerima Program Lain
Baca Juga: Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaatnya!