Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini

- 26 Januari 2024, 17:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini /Tim Trenggalekpedia/

- Berstatus WNI

Pekerja yang akan mendapat BSU harus seorang dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP

- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Berstatus Aktif

Pekerja penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca Juga: 5 Manfaat Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Salah Satunya Ada Beasiswa Pendidikan

- Batasan Gaji/Upah Calon penerima

Pekerja calon penerima BSU merupakan penerima upah/gaji minimum atau upah/gaji paling besar Rp3.500.000 per bulan.

Catatan: Jika wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bukan Penerima Program Lain

Baca Juga: Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaatnya!

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x