Apakah Pengobatan Diabetes Akan Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024? Catat, Ini Bahaya Penyakit Diabetes

- 1 Februari 2024, 09:30 WIB
Apakah Pengobatan Diabetes Akan Ditanggung BPJS Kesehatan  di Tahun 2024? Catat, Ini Bahaya Penyakit Diabetes
Apakah Pengobatan Diabetes Akan Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024? Catat, Ini Bahaya Penyakit Diabetes /

Tarif non-kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Penyakit kronis, termasuk diabetes, menjadi salah satu klaim program JKN.

Selain diabetes, penyakit kronis lainnya yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi penyakit jantung, hipertensi, stroke, PPOK, asma, epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronis, dan SLE.

Proses pengobatan diabetes bagi peserta JKN melibatkan beberapa tahap yang diatur oleh BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Apakah Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan 2024? Berikut Ini Penjelasannya

- Peserta dapat melakukan pengobatan di FKTP yang terdaftar di Kartu Indonesia Sehat (KIS).

- Peserta menunjukkan KIS atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada petugas.

- Peserta mendapatkan manfaat pelayanan administrasi.

- Peserta menjalani konsultasi dengan dokter umum.

- Jika diperlukan, pasien mengikuti tindakan medis atau layanan laboratorium sesuai indikasi medis.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah