Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kediri, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

19 Maret 2022, 10:22 WIB
Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil menangkap dua karir pengedar narkoba. /Humas Polres Kediri/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil menangkap dua karir pengedar narkoba pada Jum’at 18 Maret 2022.

Pelaku yang berinisial FA (21) yang merupakan warga Kecamatan Pesantren dan MI (20) warga kelurahan Balowerti Kota Kediri kini diamankan kepolisian.

Dari dua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa belasan gram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil dobel L.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kediri Kota, Iptu Henry mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap ketika berada di rumah kos yang bertempat di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Penangkan ini dilakukan sebagai tindak lanjut yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kediri Kota setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: 8 Wisata Pantai di Pacitan, Wajib Disimak untuk Referensi Tempat Liburan: Cocok Bagi Kaum Millenial

“Awalnya terdapat informasi dari masyarakat jika ada dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” ungkapnya

Penangkapan oleh Sat Res Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 18,18 gram, Pil Psikotropika jenis Riklona Clonazepam sebanyak 30 butir dan pil Dobel L sebanyak 75.900.

Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba Kediri Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku bahwa mereka hanya sebagai kurir.

FA dan MI mengakui bahwa mereka memperoleh komisi setiap ada permintaan pengiriman barang.

Di setiap pengiriman obat Dobel L per botol mereka mengaku mendapat komisi sebesar Rp50.000, dan setiap pengiriman 1 gram sabu-sabu mendapat komisi Rp100.000.

“Modus operasi kedua pelaku memakai sistem ranjau dan sekarang keduanya dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, satu kardus plastik klip, satu buah alat hisap, satu bungkus rokok, korek api dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kabupaten Ponorogo, Detik-detik Warga Ungsikan Hewan Ternak Terekam Kamera

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Ditambah lagi dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” tegasnya.*

Editor: Dani Saputra

Sumber: Humas Polres Kediri

Tags

Terkini

Terpopuler