Ditangkap di Kos
MYS berhasil diamanankan oleh polisi pada Sabtu, 5 Februari 2022 pukul 23.00 WIB di kosnya yang berada di wilayah Warujayeng, Nganjuk.
Saat dimintai keterangn, Menurut Agung, Terdunga pelaku ini mengaku kesal sebab gaji miliknya tak kunjung dibayarkan.
Sebelumnya, viral di media sosial Facebook sebuah video yang memperlihatkan kejadian seorang anak pemilik tok jamu di Nganjuk tewas di depan toko miliknya sendiri.
Video tersebut dibagikan melalui group-group facebook dan mendapat perhatian netizen media sosial tersebut.
Atas kejadian itu MYS terancam hukuman penjara minimal 15 tahun, dan maksimal seumur hidup atas dugaan kasus pembunuhan berencana.***