TRENGGALEKPEDIA.COM - Terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang anak pengusaha toko jamu berinisial BB (40) di jalan Dr. Soetomo Kelurahan Payaman, Nganjuk berhasil terkuak.
Ia tak lain adalah MYS (27) yang tak lain adalah karyawan korban.
Alasan dibalik pembunuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku berawal dari masalah gaji yang tak kunjung diberikan.
Melalui siaran radio setempat, AKP I Gusti Agung Ananta Selaku Kasat Reskrim Polres Nganjuk, menjelaskan kronologi dan fakta dari terduga pelaku hingga nekat melakukan aksi pembunuhan.
Baca Juga: UPDATE, Diduga Anak Pemilik Toko Jadi Korban Pembunuhan di Nganjuk, Begini Peristiwanya
Berwal Dari Masalah Gaji
Menurut Agung dalam siaran tersebut, dikutip Trenggalekpedia.com pada Minggu 6 Februari 2022, hasil olah TKP menunjukkan kejadian berlangsung pada Jum’at malam, 4 Februari 2022.
Terduga pelaku dikatakan belum menerima gaji selama dua minggu terakhir.
Oleh karena itu, ia merasa sakit hati terhadap korban. Ia lantas merencanakan aksi pembunuhan terhadapnya.
Awalnya, MYS mendatangi toko milik korban untuk dengan alasan meminjam uang. Tak lama berselang ia kemudian menuju garasi tempat pick up milik toko.
Ternyata di mobil tersebut telah disediakan parang yang sebelumnya dibeli secara online oleh MYS.
Korban Dihabisi di Tempat
Pada saat korban terlihat di lokasi toko, terduga pelaku lantas menyerang korban dengan parang tersebut.
Ia membacok korban di arah leher dan perut.
Tak berhenti di situ, terduga pelaku kemudian membawa barang-barang milik korban dan kabur.
Barang Korban Diambil
MYS sebelum pergi dari TKP, ia masih sempat mengambil barang-barang milik korbannya.
Menurut Agung, Terduga pelaku mebawa pick up, laptop, dan uang tunai senilai Rp6 Juta milik korban dan bergegas membawa pergi ke jalan arah Blitar.
Ditangkap di Kos
MYS berhasil diamanankan oleh polisi pada Sabtu, 5 Februari 2022 pukul 23.00 WIB di kosnya yang berada di wilayah Warujayeng, Nganjuk.
Saat dimintai keterangn, Menurut Agung, Terdunga pelaku ini mengaku kesal sebab gaji miliknya tak kunjung dibayarkan.
Sebelumnya, viral di media sosial Facebook sebuah video yang memperlihatkan kejadian seorang anak pemilik tok jamu di Nganjuk tewas di depan toko miliknya sendiri.
Video tersebut dibagikan melalui group-group facebook dan mendapat perhatian netizen media sosial tersebut.
Atas kejadian itu MYS terancam hukuman penjara minimal 15 tahun, dan maksimal seumur hidup atas dugaan kasus pembunuhan berencana.***