PPPK BERBUNGA-BUNGA TAHUN 2024! Dari 5 Jamsos PPPK Ada 1 Jamsos Baru, Jaminan Sosial Sudah Setara dengan PNS

13 Desember 2023, 15:45 WIB
PPPK BERBUNGA-BUNGA TAHUN 2024! Dari 5 Jamsos PPPK Ada 1 Jamsos Baru, Jaminan Sosial Sudah Setara dengan PNS / Prokopim Aceh Tamiang 2023 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Jamsos yang akan didapatkan oleh PPPK telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan sudah disetujui oleh DPR RI.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa PPPK akan mendapatkan jamsos yang sama sebagaimana yang didapat oleh PNS.

PNS dan PPPK yang masuk dalam kategori ASN akan mendapatkan jamsos yang sama.

Baca Juga: ESTIMASI TABEL GAJI PPPK 2024! Ini PP No 98 Tahun 2020 Soal Penggajian PPPK, Tembus Rp7.329.420

Dari 5 jamsos tersebut, ada 1 jaminan sosial yang baru untuk PPPK dan berlaku setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut disahkan.

Kabar jamsos yang disamakan dengan PNS ini tentu membuat hati dan perasaan PPPK berbunga-bunga.

Di mana Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan tentang 5 jamsos yang akan diterima oleh PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Adapun rincian jamsos untuk PNS dan PPPK dalam UU tersebut sebagai berikut:

PPPK berhak memperoleh  jaminan kesehatan

PPPK berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja

PPPK berhak memperoleh  jaminan kematian

PPPK berhak memperoleh  jaminan pensiun

Baca Juga: PPPK Full Senyum 2024! Ini Tabel Perkiraan Gaji PPPK Golongan I hingga XVII Setelah Naik 8 Persen

PPPK berhak memperoleh  jaminan hari tua.

Kabar adanya 5 jamsos ini tentu memberikan kabar bahagia untuk PNS dan PPPK.

Khususnya PPPK, di mana sebelumnya mereka tidak mendapat jaminan hari tua, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 berubah.

PPPK mendapatkan jaminan hari tua sebagaimana yang telah didapatkan oleh PNS.

Itulah informasi tentang UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang 5 jaminan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler