SIAP-SIAP! Sebanyak 3.246 ASN akan Pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Dimulai Juli hingga November 2024

18 Desember 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi Sebanyak 3.246 ASN akan pindah ke IKN 2024 mendapat /Ilustrasi ASN/ Foto: Dok. Sekretariat Kabinet/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada sebanyak 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan pemindahan tempat kerja dari Pemerintah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahap pertama.

Pemerintah secara bertahap akan melakukan proses pemindahan ASN tersebut dari Juli hingga November 2024.

Pegumuman pemindahan ASN ini diumumkan secara langsung oleh Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Sabtu 16 Desember 2023.

Baca Juga: HAK ASN TERBARU 2024 Telah Disahkan Pemerintah dan DPR RI, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenpanRB) menyampaikan tentang pindahnya ASN ke IKN.

Sebanyak 37 Kementerian/Lembaga akan mengikuti tahapan pertama pindahnya ASN ke IKN dengan disiapkan 1.740 hunian untuk para ASN.

Pindahnya ASN ke IKN ini tentunya bukan hanya soal relokasi fisik, melainkan juga upaya transformasi ke arah baik dalam hal pelayanan publik.

Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

Sehingga ASN dari 37 Kementerian/Lembaga yang akan pindah ke IKN tersebut merupakan ASN pilihan dengan SDM unggul.

“ASN yang akan pindah ke IKN diharapkan disiapkan SDM nya oleh 37 Kementerian/Lembaga yang terkait sehingga proses pelayanan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anas.

Dengan SDM yang baik, maka langkah strategis dalam rangka memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional bisa tercapai.

Baca Juga: SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Semakin Senang

Artinya, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah atau momentum untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” tambah Anas.

Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

Itulah informasi mengenai pindahnya ASN ke IKN yang terdiri dari 37 Kementerian/Lembaga sebanyak 3.246 ASN.

Pindahnya ASN ke IKN ini merupakan amanat yang harus dipatuhi demi menata kembali administratif di ibu kota negara yang baru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler