- Belum menikah atau pernah menikah
- Belum bekerja atau tidak sedang berstatus sebagai karyawan atau pemilik usaha
Jika beberapa kriteria di atas dirasa sudah terpenuhi, berikut ini nominal beasiswa yang akan diberikan kepada anak PNS dan PPPK dari PT Taspen:
- Anak PNS dan PPPK yang belum waktunya sekolah atau sudah sekolah setara tingkat dasar mendapatkan beasiswa sebesar Rp45 juta
- Anak PNS dan PPPK sedang memasuki jenjang pendidikan setara SMP mendapatkan beasiswa Rp35 juta
- Anak PNS dan PPPK pada jenjang pendidikan setara SMA mendapatkan bantuan beasiswa dari PT Taspen sebesar Rp25 juta
- Anak PNS dan PPPK yang sedang kuliah atau setara jenjang pendidikan perguruan tinggi akan mendapatkan beasiswa Rp15 juta
Berdasarkan data di atas, maka bisa disimpulkan bahwa beasiswa dari PT Taspen untuk anak PNS dan PPPK hanya berlaku untuk mereka yang belum sekolah, jenjang SD, SMP, SMA dan PT strata S1.
Beasiswa tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam membantu pendidikan anak PNS dan PPPK agar tetap berjalan meski orang tuanya mengalami musibah. Semoga bermanfaat.***