4. PPPK akan memperoleh jaminan hari tua
5. Dan PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun
Sebagaimana diketahui, di tahun 2023 dan tahun sebelumnya, para PPPK tidak pernah mendapatkan hak pensiun sebagaimana yang diperoleh para PNS.
Sedangkan di tahun 2024, tidak hanya mendapat jaminan pensiun, PPPK juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan hari tua
Dengan adanya 15 hak PPPK yang sama dengan PNS dan 5 jaminan ini tentu merupakan komitmen dari pemerintah untuk mensejahterakan para pelayan masyarakat.
Dan diharapkan, dengan adanya 15 hak dan 5 jaminan tersebut, kinerja PPPK di tahun 2024 semakin baik lagi. Semoga bermanfaat.***