Ini Gaji Standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 di Provinsi Aceh

- 11 Desember 2023, 18:01 WIB
Ini Gaji Standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 di Provinsi Aceh
Ini Gaji Standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 di Provinsi Aceh /Sri Yatni/Kabar Tegal

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang mendapat standar gaji tersebut tidak berlaku untuk semua orang yang mempunyai pekerjaan yang sama di Aceh.

Melainkan hanya berlaku bagi tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: BERLAKU TAHUN  2024! Ini Besaran Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI Semua Pangkat, Sudah Disahkan Presiden Jokowi

Karena mereka dianggap sebagai tenaga honorer yang membantu suksesi pelayanan masyarakat, maka pemerintah merasa perlu membuat standar gaji untuk mereka.

Berikut nominal standar gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh tahun 2024:

Standar Rp4.020.000

Standar gaji untuk tenaga honorer Satpam dan Pengemudi

Standar Rp3.654.000

Baca Juga: CAIR JANUARI 2024! PPPK Golongan XI Terima Gaji Lebih dari Rp5,2 Juta, Ini Nominal Setelah Ada Kenaikan

Standar gaji untuk tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x