Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang mendapat standar gaji tersebut tidak berlaku untuk semua orang yang mempunyai pekerjaan yang sama di Aceh.
Melainkan hanya berlaku bagi tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di instansi pemerintahan.
Karena mereka dianggap sebagai tenaga honorer yang membantu suksesi pelayanan masyarakat, maka pemerintah merasa perlu membuat standar gaji untuk mereka.
Berikut nominal standar gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh tahun 2024:
Standar Rp4.020.000
Standar gaji untuk tenaga honorer Satpam dan Pengemudi
Standar Rp3.654.000
Standar gaji untuk tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti