Ini Gaji Standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 di Provinsi Aceh

- 11 Desember 2023, 18:01 WIB
Ini Gaji Standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 di Provinsi Aceh
Ini Gaji Standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 di Provinsi Aceh /Sri Yatni/Kabar Tegal

TRENGGALEKPEDIA.COM – Gaji honorer standar tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh tahun 2024 telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Standar gaji di Provinsi Aceh ini telah ditetapkan dan harus menjadi standar sistem penggajian untuk tenaga honorer tersebut.

Informasi mengenai standar gaji di Aceh ini tentunya memberikan kabar baik untuk tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Aturan PMK tersebut tentunya menjadi batas tertinggi atau estimasi dalam pemberian gaji di antara tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti

PMK ini berlaku untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh dan beberapa provinsi lain di Indonesia.

Baca Juga: Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disepakati Pemerintah, Bisa Pensiun Usia 58 Tahun dan 60 Tahun

Sehingga PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang disahkan 3 Mei 2023 tersebut menjadi pedoman dalam pemberian gaji bagi sejumlah tenaga honorer di Aceh.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x