Jaminan kematian tersebut tentu tidak hanya bentuk bantuan beasiswa dari Pemerintah.
PNS dan PPPK yang meninggal dunia maka anaknya berhak mendapatkan santunan Rp15 juta dan biaya pemakaman Rp7,5 juta.
Dengan diterimanya beberapa bantuan tersebut diharapkan keberlangsungan hidup dan pendidikan anak PNS dan PPPK bisa terjamin.
Itulah informasi mengenai beasiswa yang akan didapatkan oleh anak PNS dan PPPK sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***