Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

- 15 Desember 2023, 15:04 WIB
Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 /

Jaminan kematian tersebut tentu tidak hanya bentuk bantuan beasiswa dari Pemerintah.

PNS dan PPPK yang meninggal dunia maka anaknya berhak mendapatkan santunan Rp15 juta dan biaya pemakaman Rp7,5 juta.

Dengan diterimanya beberapa bantuan tersebut diharapkan keberlangsungan hidup dan pendidikan anak PNS dan PPPK bisa terjamin.

Itulah informasi mengenai beasiswa yang akan didapatkan oleh anak PNS dan PPPK sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah