Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

- 15 Desember 2023, 15:04 WIB
Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 /

3.Mendapatkan fasilitas untuk pengembangan diri

4.Mendapatkan motivasi

5.Memperoleh tunjangan dan fasilitas

6.Memperoleh penghasilan

7.Mendapatkan jaminan sosial

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Putuskan Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024, Ini Tabel Perbedaan Tunjangan Golongan 1 hingga 4

Mengenai anak PNS dan PPPK mendapatkan beasiswa Rp30 juta berasal dari manfaat jaminan sosial yang berupa jaminan kematian.

Besaran beasiswa Rp30 juta tersebut merupakan anggaran untuk 2 orang dengan masing-masing mendapatkan Rp15 juta.

Anak PNS dan PPPK akan mendapatkan beasiswa ini dengan syarat kepesertaan orang tua mereka minimal 3 tahun.

Baca Juga: Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah