3.Mendapatkan fasilitas untuk pengembangan diri
4.Mendapatkan motivasi
5.Memperoleh tunjangan dan fasilitas
6.Memperoleh penghasilan
7.Mendapatkan jaminan sosial
Mengenai anak PNS dan PPPK mendapatkan beasiswa Rp30 juta berasal dari manfaat jaminan sosial yang berupa jaminan kematian.
Besaran beasiswa Rp30 juta tersebut merupakan anggaran untuk 2 orang dengan masing-masing mendapatkan Rp15 juta.
Anak PNS dan PPPK akan mendapatkan beasiswa ini dengan syarat kepesertaan orang tua mereka minimal 3 tahun.