10. KTP asli
11. Kartu NPWP asli
12. Kartu BPJS asli
Proses pengunggahan 12 dokumen di atas merupakan tahapan penting, karena jika peserta tidak melakukannya, maka dianggap gugur.
Peserta yang dianggap gugur, maka tidak bisa melakukan pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Peserta juga tidak akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) mengenai pengangkatan PPPK.
Sebagai sebuah catatan, hasil akhir ini merupakan hak mutlak dari MenpanRB dan tidak bisa diganggu gugat.***