MenpanRB Umumkan Hasil Akhir Seleksi CASN PPPK 2023, Ini 12 Dokumen Wajib Diunggah oleh Peserta yang Lolos

- 18 Desember 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi 12 dokumen yang harus diunggah peserta lolos CASN PPPK 2023
Ilustrasi 12 dokumen yang harus diunggah peserta lolos CASN PPPK 2023 /Freepik

10. KTP asli

11. Kartu NPWP asli

12. Kartu BPJS asli

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Tidak Lagi 5 Tahun, UU No 20 Tahun 2023 Jelaskan PPPK Bisa Kerja hingga Batas Usia Pensiun

Proses pengunggahan 12 dokumen di atas merupakan tahapan penting, karena jika peserta tidak melakukannya, maka dianggap gugur.

Peserta yang dianggap gugur, maka tidak bisa melakukan pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Peserta juga tidak akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) mengenai pengangkatan PPPK.

Sebagai sebuah catatan, hasil akhir ini merupakan hak mutlak dari MenpanRB dan tidak bisa diganggu gugat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x