Tunjangan Khusus Didapat ASN yang Pindah ke IKN 2024, Ini Kata MenpanRB dan Kemenkeu Sri Mulyani

- 18 Desember 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi tunjangan khusu ASN yang pindah ke IKN
Ilustrasi tunjangan khusu ASN yang pindah ke IKN /Ilustrasi : Istimewa

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) akan melakukan pemindahan tempat kerja ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024.

ASN dengan kuota 3.246 akan dipindahkan ke IKN dalam tahapan pertama dan berlangsung bulan Juli hingga November 2024.

MenpanRB mengumumkan secara langsung mengenai pindahnya beberapa ASN ke IKN pada Sabtu 16 Desember 2023 di Jakarta.

Bagi ASN yang akan dipindahkan ke IKN ini tentu bertanya-tanya tentang gaji pokok dan tunjangan yang akan mereka dapat.

Baca Juga: MenpanRB Umumkan Hasil Akhir Seleksi CASN PPPK 2023, Ini 12 Dokumen Wajib Diunggah oleh Peserta yang Lolos

Mengingat IKN merupakan tempat baru yang membutuhkan adaptasi lingkungan dan pembiasaan tempat kerja.

Apakah ASN yang pindah mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang sama atau ada penambahan?

Mengenai gaji pokok dan tunjangan ini, MenpanRB masih membahas mengenai tunjangan khusus yang akan didapat ASN yang pindah ke IKN.

Apakah ASN bisa mendapat tunjangan khusus? Jika mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977, ASN bisa mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," ungkap MenpanRB

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi CASN PPPK Teknis dan Kesehatan Telah Diumumkan MenapnRB, Ini Langkah Selanjutnya

Dalam proses pemindahan tahap pertama, ada sebanyak 37 Kementerian/Lembaga yang akan pindahnya ASN ke IKN dengan disiapkan 1.740 hunian untuk para ASN.

Pindahnya ASN ke IKN ini tentunya bukan hanya soal relokasi fisik, melainkan juga upaya transformasi ke arah baik dalam hal pelayanan publik.

Sehingga ASN dari 37 Kementerian/Lembaga yang akan pindah ke IKN tersebut merupakan ASN pilihan dengan SDM unggul.

“ASN yang akan pindah ke IKN diharapkan disiapkan SDM nya oleh 37 Kementerian/Lembaga yang terkait sehingga proses pelayanan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anas.

Baca Juga: HAK ASN TERBARU 2024 Telah Disahkan Pemerintah dan DPR RI, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

Dengan SDM yang baik, maka langkah strategis dalam rangka memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional bisa tercapai.

Artinya, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah atau momentum untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” tambah Anas.

Itulah informasi mengenai pindahnya ASN ke IKN yang terdiri dari 37 Kementerian/Lembaga sebanyak 3.246 ASN

Pindahnya ASN ke IKN ini merupakan amanat yang harus dipatuhi demi menata kembali administratif di ibu kota negara yang baru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x