Kuota Jemaah Haji 1442 Hijriah Terbatas, Ini Penjelasan Wamenag

9 April 2021, 08:57 WIB
Rombongan jemaah Haji. /Dok. Kemenag

TRENGGALEKPEDIA.COM - Persiapan penyelenggaraan haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, Kementerian Agama (Kemenag) mulai mempersiapkan skema kuota jemaah.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi menjelaskan, ada kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini meski dengan pembatasan kuota.

Menurut Zainut, ada beberapa alasan terkait pelaksanaan haji 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Kelemahan dan Kekuatan Anda melalui Watak

"Pertama, Saudi dan Indonesia telah melaksanakan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19," ujarnya, menukil dari laman Kemenag, Jumat, 9 April 2021.

Selain itu, otoritas Arab Saudi juga menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021.

"Situasi ini lebih positif dibandingkan dengan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020," tuturnya.

Baca Juga: 6 Cara Mendeteksi Kebohongan Lawan Bicara Anda

Lalu, bagaimana jika penyelenggaraan haji dengan kuota terbatas dan bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhakk berangkat atau tidak?

Berikut kriteria jemaah yang boleh berangkat:

a. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

b. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

c. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

Baca Juga: Wanita Korea Dihukum Penjara Gara-Gara Kasus Pemerkosaan?

d. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

e. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

Meskipun demikian, jika ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan pemilahan jemaah haji lunas tahun 1441H atau 2020 berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler