Laporkan Jika Anda Tidak Mendapat THR Sesuai Ketentuan di bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630

25 April 2021, 23:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kemnaker menerima pengaduan dan layanan terkait THR dari masyarakat maupun pelaku usaha melalui Posko THR 2021. /Instagram/idafauziyahnu

TRENGGALEKPEDIA.COM - Apabila suatu perusahaan yang memiliki karyawan mangkir atau menolak untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR, dapat menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jika Anda sebagai karyawan, buruh ataupun tenaga kerja, dapat melaporkan kepada Kemnaker melalui bantuan.kemnaker.go.id secara online.

Tak hanya PNS saja, Kemnaker memastikan pekerja dengan status outsourcing, kontrak maupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Anne, Belahan Jiwa Arya Saloka Suami Amanda Manopo di Ikatan Cinta RCTI

Pekerja / Karyawan Berhak Terima THR

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, terdapat tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR keagamaan.

Pertama, yakni pekerja maupun buruh yang terikat PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

PKWT dan PKWTT yang berhak mendapat, yakni yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Rela Cuti Wamil, Chen EXO Rayakan Doljanchi untuk Putrinya di Hotel Mewah

Kedua, pekerja dan buruh PKWTT yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha.

PHK tersebut terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila mengalami PHK dalam kurun waktu kurang dari 30hari sebelum hari raya keagamaan, masih berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Kisruh di UFC 261, Daniel Comier Hampir Meninju Wajah Youtuber Jake Paul

Ketiga, pekerja maupun buruh yang dipindahkan (mutasi) ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Menurut keterangan tertulis Indah di Kemnaker.go.id, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

Dalam hal pembayarannya pun, lanjut Indah, tidak ada perbedaan status kerja.

Asalkan, telah bekerjan selama satu bulan atau lebih, dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, ketika hari raya keagamaan berlangsung.

Baca Juga: 19 Daftar Pemain Kun Anta Mendadak Santri Tayang MNCTV

Terkait besarannya, THR dibayarkan setara dengan gaji / upah satu bulan kerja penuh untuk pekerja dan buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih.

Sedangkan, pekerja / buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

THR Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca Juga: Prajurit Hiu Kencana Gugur, Begini Kronologis Ditemukannya Nanggala 402 di Kedalaman 800 Meter

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Indah.

Lapor! Jika Tidak Mendapat THR Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Catat 177 Kantor Jadi Klaster Covid-19: Dari 157 Kasus Menjadi 425 Kasus

Pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tak menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari keagamaan tersebut secara online.

Secara resmi, untuk pelaporan, dapat langsung mengunjungi bantuan.kemnaker.go.id.

Selain itu, pengaduan dan pelaporan yang juga dapat dilakukan dengan menghubungi 1500 630 ini, diperuntukkan untuk perusahaan maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Hyunwook dan O.V Member D-CRUNCH Positif Covid-19, Sederat Idol K-pop Jalani Tes

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemnaker terkait pengaduan THR.

"Jadi pekerja / buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," kata Menaker Ida Fauziyah.***

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler