Sebentar Lagi Pemilu 2024, Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berapa?

6 Februari 2024, 09:00 WIB
rincian iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 untuk kelas 1, 2, 3. /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini rincian iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 untuk kelas 1, 2, 3.

Seiring dengan berlalunya tahun 2024, masyarakat masih memperhatikan perkembangan terkait BPJS Kesehatan, terutama terkait rumor penghapusan kelas 1, 2, dan 3.

Kabar terkini yang diberikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih menunggu keputusan pemerintah.

Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa hingga saat ini, kebijakan BPJS Kesehatan tetap konsisten dengan yang telah berlaku sebelumnya.

Artinya, kelas pasien masih dibedakan menjadi kelas 1, 2, dan 3. Meskipun demikian, rencana ini belum mendapatkan update lebih lanjut pada tahun 2024.

Baca Juga: Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Ini Caranya!

Namun, yang patut dicatat adalah bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan.

Masyarakat masih harus membayar iuran sesuai dengan kelasnya masing-masing. Adapun besaran iuran untuk setiap kelas adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Untuk lebih detailnya, berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terupdate per Februari 2024:

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah:

- Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan: 5% dari Gaji atau Upah per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta).

- Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari Gaji atau Upah per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta).

- Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah: 1% dari Gaji atau Upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Online dan Datang Langsung ke Kantor

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah dan peserta bukan pekerja:

- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (pada Juli - Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran).

- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.

- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Saat Peserta Masih Aktif Bekerja

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga:

- 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Meskipun rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 masih menunggu keputusan pemerintah, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan informasi terbaru terkait BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler