Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan 1445 H Tahun 2024, Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023

11 Maret 2024, 15:00 WIB
Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan 1445 H Tahun 2024, Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 /Ayank/galura.co.id

TRENGGGALEKPEDIA.COM – Ini dia 3 jenis jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Jam kerja ASN khusus Ramadan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Perpres tersebut mengatur tentang jam kerja ASN selama Ramadan 2024 dalam sepekan sebanyak 32 jam 30 menit.

Jam kerja ini berlaku pada instansi yang memberlakukan jam kerja ASN selama 5 hari kerja.
Sementara ASN yang dalam instansi tertentu berkerja selama 6 hari kerja, maka jam kerja akan menyesuaikan Perpres di atas.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mendapatkan dan Mencairkan Uang Tambahan Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024

Sejauh pengamatan Tim Trenggalek, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut tidak mengatur secara rinci jam kerja para ASN di masing-masing instansi.

Perpres tersebut hanya mengatur tentang ketentuan umum mengenai jam kerja ASN selama Ramadan.

Namun jika mengacu pada keterangan MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadan akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) di masing-masing instansi.

“Untuk rincian jam kerja ASN akan ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi masing-masing,” ungkap Azwar Anas

Baca Juga: Ketentuan dan Ketentuan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiun PNS Tahun 2024

Sebagai catatan, jam kerja sebagaimana dalam Perpres di atas tidak berlaku bagi 3 jenis ASN yang bekerja di instansi dengan rincian sebagai berikut:

1. ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI: jam kerja akan ditentukan oleh Panglima TNI.

2. ASN yang ditugaskan di lingkungan Polri: jam kerja akan ditentukan oleh Kapolri.

Baca Juga: Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani

3. ASN pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri: jam kerja akan ditentukan oleh Menteri Luar Negeri.

Untuk ketiga jenis ASN di atas, maka pengaturan jam kerjanya selama bulan suci Ramadan dikembalikan kepada Panglima TNI, Kapolri dan Menlu.

Perbedaan tersebut sebenarnya bukanlah masalah, melainkan demi kemudahan dan penyesuaian jam kerja di mana para ASN bekerja.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler