Tujuh belas Kepala Daerah ini adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Kediri, Situbondo, Kota Pasuruan, Malang, Jember, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Sumenep, Mojokerto, Kota dan Kabupaten Blitar, dan Banyuwangi.
Baca Juga: Doh Kyung-soo Dapat Peran Utama Film Remake Korea dari Film Taiwan 'Secret'
Namun, dari tujuh belas Kepala Daerah tiga di antaranya dipastikan mundur, yakni Kota Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi.
Pasalnya, kketiga daerah tersebut masih proses gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Rencana Turnamen Pra Musim, Begini Tanggapan Manajemen Persik Kediri
Meskipun hanya tiga daerah yang terjadi sengketa dan mengalami penundaan pelantikan, namun semua daerah di Jatim yang melaksnakan Pilkada serentak batal dilantik sesuai rencana awal pada 17 Februari mendatang.
Mengingat sampai saat ini Mahkamah Konstitusi belum memutuskan hasil sengketa Pilkada tersebut.***