Selain itu, pelanggan akan dikenakan tarif normal (tanpa subsidi) jika melewati batas maksimal penggunaan per bulan setara 720jam nyala.
Berikut 3 cara klaim subsidi listrik / diskon token:
Tiga cara berikut hanya diperuntukkan untuk pelanggan PLN dengan sistem tagihan prabayar (token) dengan diskon 50 persen maupun secara gratis, sesuai daya yang digunakan seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Bagi pelanggan PLN pascabayar (bayar akhir), subsidi langsung masuk ke dalam tagihan bulanan.
Baca Juga: Pemilik e-KTP Terima Bantuan Rp600.000? Cek Faktanya
1. Melalui Website Resmi PLN di https://stimulus.pln.co.id
- Buka laman website atau laman https://stimulus.pln.co.id, (KLIK DISINI).
- Langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter PLN (ada di bargainser / meteran PLN masing-masing pelanggan atau kartu pelanggan PLN)
- Masukkan kode captcha atau kode pengaman sesuai gambar