Kuota Jemaah Haji 1442 Hijriah Terbatas, Ini Penjelasan Wamenag

- 9 April 2021, 08:57 WIB
Rombongan jemaah Haji.
Rombongan jemaah Haji. /Dok. Kemenag

Berikut kriteria jemaah yang boleh berangkat:

a. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

b. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

c. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

Baca Juga: Wanita Korea Dihukum Penjara Gara-Gara Kasus Pemerkosaan?

d. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

e. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

Meskipun demikian, jika ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan pemilahan jemaah haji lunas tahun 1441H atau 2020 berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x